Tuesday, April 21, 2009

Microsoft Dituntut US$388 Juta

Posted by giel at 6:22 PM

Mungkinkah perusahaan softwae meniru software????

Microsoft dituduh meniru desain sebuah software yang telah diterapkan dalam OS Windows XP dan program Office. Uniloc, perusahaan software yang berbasis di Singapura, menuntut Microsoft untuk membayar ganti rugi sebesar US$388 juta karena tuduhan telah meniru mentah-mentah desain software yang diciptakan oleh Ric Richardson, pendiri perusahaan tersebut.

Menurut Uniloc, Richardson melakukan presentasi software yang Ia ciptakan kepada Microsoft pada tahun 2003. Alih-alih melisensikannya, Microsoft malam mengembangkan software yang identik dengan yang dibuat oleh Richardson lalu menerapkannya dalam Windows XP dan Office. Software tersebut merupakan sistem registrasi yang memungkinkan pembuat software untuk menciptakan versi trial dari software yang mereka ciptakan.

Microsoft membantah keras tuduhan tersebut. Menurut Microsoft, software yang mereka kembangkan sama sekali berbeda dari buatan Richardson. Mereka juga mengatakan kalau software tersebut biasa saja. Microsoft mengaku telah menyuruh peneliti untuk mengevaluasi software Richardson sebelum memutuskan bahwa mereka tidak tertarik untuk menggunakannya.

Richardson memenangkan tuntutan tersebut dan pengadilan memerintahkan Microsoft untuk segera membayar ganti rugi sebesar US$388 juta. Juru bicara Microsoft menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan tersebut. Mereka menyatakan akan menuntut balik Uniloc dan Richardson. Saat ini mereka tengah mengajukan naik banding ke pengadilan.

0 comments on "Microsoft Dituntut US$388 Juta"

Post a Comment

 

Giel's Note Copyright 2009 Reflection Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez